Zakat Mal
Zakat harta (bahasa
Arab: الزكاة المال,
transliterasi: zakah māl) adalah zakat yang dikenakan
atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.
Syarat-Syarat Harta
Harta yang akan
dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Milik penuh, yakni harta tersebut
merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
2.
Berkembang, yakni harta tersebut
memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3.
Mencapai nisab, yakni harta
tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta
yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan
untuk berinfak atau bersedekah.
4.
Lebih dari kebutuhan pokok,
orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi
terlebih dahulu
5.
Bebas dari Hutang, bila individu
memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan
tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta
tersebut bebas dari kewajiban zakat.
6.
Berlalu satu tahun (Haul),
kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta
simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak memiliki syarat haul.
Macam-macamnya
Macam-macam zakat
Mal dibedakan atas objek zakatnya antara lain:
1.
Hewan ternak. Meliputi semua jenis
& ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)
2.
Hasil pertanian. Hasil pertanian
yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.
Emas dan perak. Meliputi harta yang
terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
4.
Harta perniagaan. Harta perniagaan
adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya,
baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
Perniagaan di sini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun
kelompok/korporasi.
5.
Hasil tambang (makdin).
Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut
bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara
dan lain-lain.
6.
Barang temuan (rikaz).
Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
7.
Zakat profesi, yakni
zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah
mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta,
konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Yang berhak menerima
Berdasarkan
firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik
sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak
mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan
dalam keadaan kekurangan.
3. Amil: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat.
4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang
yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Hamba sahaya: memerdekakan budak mencakup juga untuk
melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berutang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Sabilillah: yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
8. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan
yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang
yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.